Pengetahuan Pintar

Serangan Siber Berupa Peretasan di Mata Hukum Indonesia

Perkembangan dunia digital yang semakin maju tentunya bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, hal ini sangatlah membantu aktivitas harian kita, namun di satu sisi kemudahan ini banyak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Salah satunya adalah serangan siber berupa peretasan, yang bertujuan untuk mencuri data digital penting dan informasi lainnya. Tak heran jika banyak perusahaan serta badan organisasi yang secara khusus memanfaatkan bantuan third party, seperti IBM Storwize Server Indonesia, untuk mengamankan data mereka.

Lantas, di Indonesia sendiri, apakah ada hukum yang mengatur hal-hal seperti serangan siber?

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, sebagai negara hukum, tentunya setiap tindak kejahatan sudah diatur oleh Undang-Undang. Termasuk di dalamnya adalah serangan siber, seperti peretasan, misalnya. Ketika seorang hacker melakukan tindak kejahatan di dunia maya, mereka bisa dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Berikut pasalnya:

Pasal 30 ayat 1,2, dan 3

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Maka berdasarkan pasal 30 UU-11-2008 tindak pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana maksud dalam pasal 30 ayat:

  • Ancaman pidana maksimum 6 tahun denda maksimum Rp. 400.000.000 Pasal 46.
  • Ancaman pidana maksimum 7 tahun denda maksimum Rp. 600.000.000 Pasal 46.
  • Ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp. 800.000.000 Pasal 46.

Pasal 31 ayat 1 dan 2

  • Setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan didalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan adanya perubahan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Maka berdasarkan pasal 31 UU-11-2008 tindak pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana maksud dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) adalah dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun denda maksimum Rp. 800.000.000 Pasal 47.

Pasal 32 ayat 1

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana cracking melalui botnet telah memenuhi unsur subjektif

Maka berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Jadi jelaslah bahwa setiap tindak kejahatan termasuk di dalamnya kejahatan siber, sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Semoga membantu, ya!