Pindah kantor ke tempat yang baru sering kali dilakukan oleh beberapa perusahaan. Alasannya karena kontrak sewa di gedung lama sudah habis, mengurangi biaya sewa, serta menghindari mubazir. Apapun alasannya, Crown Workspace (CWS) siap membantu Anda jika memutuskan untuk pindah kantor ke lokasi baru. Jasa pindahan kantor satu ini memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam membantu kliennya pindahan serta sangat memahami prioritas klien. Nah, jika melakukan pindahan kantor, otomatis alamat kantor pun tentu berubah. Lalu, bagaimana dengan KPP wajib pajak? Haruskah diganti?
Jawabannya adalah iya!
Jawabannya adalah iya! Jika perpindahan alamat kantor masih dalam satu wilayah yang sama dengan KPP lama, maka Wajib Pajak hanya perlu meng-update data dan alamat ke KPP tersebut. Namun, apabila pindahnya sampai ke luar kota, maka ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:
Pertama, Wajib Pajak harus mengisi formulir yang bisa diunduh lewat situs Pajak.go.id. Perubahan yang dilakukan ini harus disampaikan juga pada KPP lama. Selain mengisi formulir, Wajib Pajak juga wajib melampirkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ditjen Pajak;
- Surat Keterangan Domisili baru;
- Dokumen pengukuhan PKP;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib) lama;
- KTP direktur (untuk yang berstatus WNI) atau KITAS (untuk yang WNA);
- Surat kuasa (apabila ada).
Setelah semua dokumen dilampirkan, maka akan mendapatkan Surat Pindah yang diterbitkan oleh KPP lama dan nantinya dikirimkan ke Wajib Pajak dengan tebusan ke KPP baru.
Apabila sudah mendapatkan Surat Pindah, KPP baru kemudian menerbitkan NPWP, SKT, dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang ditembuskan kembali ke KPP lama.
Dan setelahnya KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat Pencabutan SPPKP.
Untuk permohonan pemindahan ini, biasanya KPP lama akan memberikan keputusan dengan jangka waktu 5 hari kerja setelah BPS (Bukti Penerimaan Surat) diterbitkan. Jika permohonan diterima, maka KPP akan membuat Surat Pencabutan SKT dan Surat Pindah yang nantinya dikirim ke Wajib Pajak. Kemudian, KPP baru akan mengeluarkan SKT dan NPWP paling lambat 1 hari kerja setelah Surat Pindah dan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
So, sangat wajib sekali meng-update alamat kantor dengan yang baru jika memutuskan pindah kantor, terutama ke luar kota.