Saat melakukan perjalanan entah itu dalam maupun luar negeri, pastinya kamu dan keluarga melengkapi perjalanan dengan asuransi perjalanan terbaik untuk keluarga? Ya, adanya asuransi perjalanan tentu dapat melindungi dirimu dan keluarga dari hal-hal yang tidak diinginkan dan mungkin saja terjadi selama di perjalanan. Di samping itu, asuransi perjalanan dan berbagai jenis lain asuransi kini bisa dibeli secara online. Namun demikian, ketika mendaftar asuransi perjalanan ini, ada baiknya kamu harus memahami seluruh istilah dalam asuransi perjalanan seperti premi asuransi, polis asuransi, dan lain sebagainya. Tak terkecuali kamu juga harus paham betul dengan apa itu insurance fraud. Saat ini, cukup banyak terjadi tindakan ilegal atau kecurangan (fraudulent) dalam dunia asuransi sehingga bisa merugikan salah satu pihak.
Lantas, apa yang dimaksud dengan insurance fraud? Mari, simak penjelasannya di bawah ini, here we go!
Melansir dari insurance.ca.gov, insurance fraud sendiri merupakan kecurangan yang dilakukan entah itu oleh pihak tertanggung maupun penanggung pada dunia asuransi, salah satu contohnya merekayasa klaim asuransi. Nah, banyak faktor yang mengakibatkan kenapa ada saja pihak yang melakukan tindak kecurangan ini, di antaranya:
- Keserakahan, di mana terdapat keinginan untuk memperoleh klaim asuransi yang lebih besar dari yang seharusnya didapatkan. Inilah yang membuat pihak tersebut melakukan kecurangan.
- Kesempatan, adanya kesempatan untuk melakukan tindak kecurangan juga menjadi alasan utama mengapa terjadi kasus insurance fraud. Sebagai contoh, penyebab klaim sulit untuk ditelusuri oleh perusahaan asuransi sehingga banyak yang mengajukan klaim fiktif.
- Kebutuhan, kondisi tersebut terjadi karena pihak tertanggung sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga melakukan kecurangan dengan merekayasa klaim asuransi. Mereka pun tidak segan-segan memalsukan dokumen, menyembunyikan riwayat penyakit kritis, dan lain sebagainya.
Melakukan tindakan seperti ini termausk dalam apa itu insurance fraud, tentunya sangat dilarang dan melanggar ketentuan polis asuransi karena masuk dalam kategori tindakan ilegal. Untuk itu, jangan pernah melakukan tindakan tidak baik seperti ini ketika sudah menjadi nasabah asuransi!
Semoga artikel di atas memberikan banyak manfaat! –SH–