Selain melalui showroom, Anda pun kini bisa membeli mobil maupun truk kontainer Indonesia secara kredit pada pihak bank. Tidak hanya cepat, mengajukan kredit melalui bank ini juga terbilang mudah sehingga Anda tidak akan kesulitan ketika melakukan pengajuan. Meskipun demikian, sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit tersebut, alangkah baiknya ketahui dulu beberapa hal penting berikut ini. Tujuannya adalah untuk meminimalisir terjadinya kesalahan di kemudian hari. Berikut merupakan beberapa di antaranya: (source: showroommobil)
- Perhatikan suku bunga yang ditawarkan. Saat ini, memang sangat banyak sekali bank yang menawarkan suku bunga 0% kepada nasabahnya. Meski begitu, sebagai nasabah yang baik, Anda tentu harus mencari tahu semua syarat dan ketentuan yang diberlakukan pihak bank. Karena biasanya semakin rendah bunga yang ditawarkan, maka DP yang harus dibayar nasabah menjadi lebih besar. Untuk itu, perhatikan betul ketentuan bunga 0% ini agar nanti Anda tidak kewalahan sendiri ketika mengajukan kredit.
- Provisi setelah pengajuan disetujui. Provisi merupakan biaya balas jasa yang diberikan kepada pihak bank setelah disetujuinya pinjaman maupun kredit. Biasanya, antara satu bank dengan bank lain memberikan penawaran provisi berbeda, ada yang diawal dan biayanya hampir sama dengan biaya admistrasi dan adapula yang belakangan. Oleh karena itu, cari tahu dengan sangat jelas seperti apakah provisi yang ditawarkan oleh pihak tersebut.
- Biaya administrasi yang harus dibayar. Jangan sampai lupa untuk mencari tahu berapa biaya administrasi yang harus Anda bayar kepada pihak bank. Sama halnya dengan provisi, biaya yang ditetapkan oleh bank pun akan berbeda satu sama lain. Di mana, ada pihak bank yang menawarkan tambahan diskon jika nasabahnya memiliki NPWP ataupun lainnya. So, pastikan untuk menanyakan hal ini, ya!
- Kredit proteksi yang diberikan. Sebelum mengajukan kredit, pastikan terlebih dahulu Anda sudah membandingkan kredit proteksi yang diberikan oleh setiap bank. Kredit proteksi sendiri merupakan perlindungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah, jika nasabah meninggal maka kredit dianggap lunas dan untuk kendaraan akan menjadi milih keluarga nasabah yang meninggal.
Itulah hal wajib yang harus diketahui sebelum Anda mengajukan kredit mobil pada bank. Semoga membantu! –SH–