Pengetahuan Pintar

Kondisi Berikut Tidak Bisa Dikover Asuransi Kendaraan, Lho

Tahukah Anda jika mobil pribadi yang sudah dilengkapi dengan asuransi kendaraan akan kehilangan perlindungannya ketika dijadikan taksi daring (online)? Menurut seorang manajer perusahaan asuransi dalam situs GNFI, hal tersebut disebabkan oleh proteksi dalam polis asuransi ditujukan untuk kerugian atas pemakaian pribadi—bukan komersial. Ketentuan ini bukan hanya berlaku pada perusahaan asuransi tertentu, melainkan semua lembaga pertanggungan; termasuk yang bekerja sama dengan dealer penyedia promo terbaik mobil Mitsubishi.

Lalu, adakah kondisi lain yang tidak bisa dikover oleh asuransi kendaraan? Jawabannya adalah ada. Untuk ulasan lengkapnya, simak dalam kelanjutan artikel ini, ya.

  • Kelebihan penumpang. Mengutip laman Intersport.id, kondisi lain yang tidak akan dikover asuransi ketika risiko terjadi adalah saat mobil mengangkut penumpang melebihi kapasitasnya. Pasalnya, Anda sudah menyalahi aturan dengan membawa beban yang melewati kapasitas kendaraan tersebut.
  • Bagi pencinta kendaraan, memodifikasi mobil agar tampil dan terasa lebih nyaman tentu hal yang biasa. Namun, jangan sampai Anda menyepelekan hal ini. Sebab, mobil yang sudah dimodifikasi—terutama yang ditambahkan aksesori berharga atau diubah dengan aksesori bukan keluaran pabrik resmi—bisa kehilangan perlindungan manfaatnya saat risiko terjadi. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan komponen pada kendaraan yang tidak diketahui oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, segera laporkan pada perusahaan pertanggungan tiap kali Anda selesai memodifikasi mobil Anda, ya.
  • Menerjang banjir. Berkendara melewati genangan air seperti banjir butuh keyakinan dan teknik khusus. Pasalnya, salah mengatur laju kendaraan bisa membuat air masuk ke knalpot dan membuat mesin mobil mati. Bagi perusahaan asuransi, kondisi banjir kerap kali dimasukkan dalam situasi force majeure—yang mana kerugian atasnya tidak bisa tertanggung. Makanya, risiko yang timbul karena Anda mencoba menerjang banjir tidak dapat dikover oleh asuransi kendaraan Anda.
  • Dikendarai oleh orang di bawah umur. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan jika anak di bawah usia 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan. Bila Anda membiarkan anak atau anggota keluarga Anda yang masih berusia di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan Anda, sama saja Anda melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut. Kelak ketika Anda ingin mengajukan klaim, perusahaan asuransi dapat menolak dengan alasan tersebut.

Demikianlah ulasan tentang kondisi-kondisi yang tidak bisa dikover oleh asuransi kendaraan. Semoga setelah mengetahui informasi di atas, Anda bisa menghindari untuk tidak elakukannya ya. Juga, berhati-hatilah agar pengjuan asuransi Anda jangan ditandai disangka sebagai percobaan insurance fraud.