Pengetahuan Pintar

Klaim Asuransi Mobil Sebagai Tanggung Jawab Pada Pihak Ketiga

Banyak pemilik kendaraan yang mulai menyadari manfaat asuransi mobil memutuskan untuk mengasuransikan kendaraannya tersebut. Dengan melakukan ini, setidaknya pemilik mobil sudah merasa tenang karena ada pihak yang menjamin biaya perbaikan jika suatu saat terjadi risiko terhadap

Car Insurance

Source: party.redeoutdoor.com

kendaraannya tersebut. Baik risiko hilang karena hal yang tidak disengaja (pencurian) ataupun ketika terjadi sebuah kecelakaan. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa ternyata klaim mudah asuransi mobil ini juga bisa digunakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga?

Yap, hal ini memang bisa dilakukan namun tetap bergantung dari perjanjian pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Termasuk juga berapa besar tanggungan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi pada pihak ketiga terebut. Sebab itulah, kamu harus benar-benar paham isi polis asuransimu supaya kamu nggak mengalami kerugian. Lumayan kan, kalau ternyata polismu bisa meng-cover biaya perbaikan mobil yang tanpa sengaja kamu rusakkan saat terlibat kecelakaan denganmu. Jadi, kamu nggak perlu mengeluarkan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawabmu.

Lalu, bagaimana dengan tata cara klaimnya? Sebenarnya langkahnya tidak berbeda jauh dengan proses klaim untuk mobilmu sendiri. Hanya saja, ada satu dokumen yang berbeda. Nah, supaya lebih jelas, perhatikan detailnya berikut ini ya:

  • Dokumen pertama yaitu, surat pernyataan tuntutan dari pihak ketiga yang terlibat. Surat ini akan menjadi salah satu bukti kuat bahwa kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada mobil pihak ketiga memang disebabkan oleh kamu sebagai pemegang polis. Jika perlu, kamu bisa melengkapi dokumen ini dengan foto pada saat terjadinya kecelakaan dan seberapa parah kerusakannya.
  • Ada beberapa perusahaan asuransi yang tidak mau memberikan pertanggungan jika mobil pihak ketiga juga dilindungi oleh asuransi mobil. Sebab itulah, perusahaan asuransi biasanya akan meminta pihak ketiga untuk membuat surat pernyataan bahwa mobilnya memang tidak diasuransikan di perusahaan asuransi manapun.
  • Dokumen selanjutnya yaitu salinan atau fotokopi SIM A dan STNK. Hal ini sangat penting, untuk memastikan bahwa baik pengemudi maupun kendaraan yang dikendarainya tidak melanggar hukum. Jelas kan, jika sang pengemudi saja tidak memiliki SIM A dan mengendarai mobil, artinya pihak ketiga tersebut sudah melanggar aturan dan klaim asuransi inipun akan ditolak.

Dokumen terakhir yang perlu disiapkan yaitu surat keterangan dari kepolisian. Surat ini akan dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi, bahwa dilokasi setempat memang benar terjadi kecelakaan. (Vita)