Ketika akan melakukan transaksi jual beli rumah Tangerang ataupun di daerah lainnya, tentu ada banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu mengenai sertifikat dari rumah tersebut. Hal ini sangatlah penting, karena menyangkut hak yang dimiliki oleh sang pemilik atas suatu bangunan. Begitu pentingnya hal ini, membuat masyarakat benar-benar sangat memperhatikannya dan menjadi salah satu pertanyaan penting yang ditanyakan saat melihat sebuah rumah. Memang, ketika hendak membeli sebuah properti Indonesia, perlu ketelitian tinggi agar tidak terjebak.
Sertifikat HGB dan SHM adalah dua jenis sertifikat yang umum dimiliki oleh seseorang atas sebuah bangunan seperti rumah. Lalu, apa yah perbedaan dari kedua sertifikat ini? Nah, untuk Anda yang sudah sering mendengarnya atau bahkan sering melakukan transaksi rumah, mungkin sudah paham betul beda dari keduanya. Namun, untuk Anda yang hanya mengetahui dua nama sertifikat ini namun belum benar-benar paham, tidak perlu khawatir. Karena, kali ini kita akan membahasnya secara singkat dan mudah dipahami.
- Sertifikat HGB
Merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Pemilik sertifikat ini hanya memiliki hak atas bangunan yang menjadi tempat tinggalnya, namun bukan lahannya. Bisa dikatakan, pemilik sertifikat ini menyewa lahan kepada negara untuk dibangun sebuah rumah. Pemilik sertifikat ini juga boleh mendirikan bangunan lain selain rumah, asal masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pada awal pembuatan sertifikat ini, pemilik akan diberikan hak menggunakan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan hingga sekitar 30 tahun. Setelah itu, pemilik sertifikat wajib untuk memperpanjang hak guna bangunannya jika masih ingin tinggal ditempat tersebut. Namun, batas waktu maksimal perpanjangannya hanya 20 tahun. Artinya, setelah itu Anda tidak memiliki hak atas lahan tersebut, meskipun bangunan yang berada di atasnya adalah milik Anda.
Selain itu, sertifikat ini juga tidak bisa Anda jadikan jaminan pinjaman.
Biasanya, yang menggunakan sertifikat ini dalam transaksi jual beli adalah developer properti. Setelah rumah yang mereka pasarkan laku terjual, keputusan akan diserahkan kepada pembeli, apakah akan tetap dipertahankan SHGB ataukah dimigrasi menjadi SHM.
- SHM
Merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik. Pemilik sertifikat ini memiliki hak penuh atas lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemilik sertifikat ini juga memiliki hak yang tak terbatas oleh waktu. Artinya, selama tidak pernah ada transaksi jual beli atas properti yang tercantum dalam sertifikat, maka properti tersebut masih sepenuhnya milik orang yang tercantum dalam sertifikat. Kecuali, jika ada sebuah surat pernyataan yang menyatakan mewariskan atau menyerahkan hak atas properti tersebut kepada orang lain. Keuntungan lainnya yaitu, SHM ini dapat dijadikan jaminan ketika Anda membutuhkan pinjaman uang dari lembaga keuangan.
Nah, sudah jelas kan perbedaan antara keduanya? Jadi, kalau besok perlu melakukan migrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik sudah nggak bingung lagi, kan? (Vita)